Selamat pagi para operator sekolah, Kali ini saya akan membagikan cara agar bisa cetak S08 di Padamu Negeri terbaru 2015.
Cara yang pertama adalah pengajuan langsung ke operator DISDIK KAB/KOTA dengan mempersiapkan nama dan nomer NUPTK yang akan di cetak S08 nya.
Cara yang kedua adalah merekap pengajuan nama-nama dan nomer NUPTK yang akan dicetak S08 nya, kemudian kirim ke alamat email DISDIK KAB/KOTA. Khusus daerah tulungagung. anda bisa mengirim ke alamat email DISDIK KAB/KOTA ke zliwar.zliwer@gmail.com
Demikian cara/trik mencetak S08 terbaru 2015. Salam Satu Data.
Showing posts with label PADAMU NEGERI. Show all posts
Showing posts with label PADAMU NEGERI. Show all posts
CARA CEK/MENGETAHUI DAN CETAK DATA NUPTK PADAMU NEGERI 2015
CARA CEK/MENGETAHUI DAN CETAK DATA NUPTK
PADAMU NEGERI 2015
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan(Sekolah) di Indonesia. NUPTK dibangun oleh
Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas
tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011
dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan
Mutu Pendidikan (BPSDMPKPMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat
utama seluruh PTK untuk dapat mengikuti program-program Kementerian lainnya, antara
lain:
- 1. Sertifikasi PTK
- 2. Uji Kompetensi PTK
- 3. Diklat PTK, dan
- 4. Aneka Tunjangan PTK
Hasil pencarian NUPTK ini menghasilkan unduh
formulir yang akan digunakan untuk melakukan verifikasi dan validasi NUPTK.
Terdapat 4 formulir bagi PTK, yaitu :
1. Formulir
A01 : bagi PTK yang sekolahnya terdaftar dan masih aktif pada sekolah tersebut
2. Formulir
A02 : bagi PTK yang datanya masih terdaftar pada sekolah sebelumnya, sehingga
harus dikoreksi sekolah tersebut menjadi sekolah tempat bertugas saat ini
3. Formulir
A03 : bagi PTK yang keberadaannya pada sekolah belum diverifikasi, sehingga harus ditempatkan pada sekolah tempat bertugas saat ini
4. Formulir
A04 : bagi PTK yang menjadi Pengawas Sekolah.
Langkah pencarian dapat dilakukan sebagai
berikut :
2. Isikan
salah satu dari Nama/NUPTK dan Kota Lokasi Sekolah Induk, kemudian klik CARI DATA
3. Dari data hasil pencarian lakukan klik UNDUH pada data yang sesuai, untuk mendapatkan formulir sesuai dengan diri Anda.
4. Tentukan status
anda, kemudian UNDUH FORMULIR yang ditampilkan
5. Cetak formulir tersebut kemudian lakukan
pengisian dan lengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Bawa formulir dan
persyaratan ke bagian terkait untuk dilakukan verval.
Demikian panduan/cara mencari dan menemukan NUPTK
Padamu Negeri 2015 yang admin share dari Kitab Panduan Padamu Negeri tahun
pelajaran 2014/2015 yang dapat diunduh dari laman www.bantuan.siap-online.com.
Semoga bermanfaat dan terimakasih…
PANDUAN / CARA REGISTRASI/ VERVAL PTK LV.2) PADAMU NEGERI 2015
PANDUAN / CARA REGISTRASI/ VERVAL PTK LV.2) PADAMU NEGERI 2015
Sahabat Operator Padamu Negeri 2015 yang berbahagia….
Registrasi PTK Level 2 dilakukan oleh Admin Sekolah setelah pemilik PegID melengkapi Data
Rinci dan isian EDS.
Registrasi PTK Level 2 merupakan proses akhir Registrasi PTK di tingkat Sekolah (Lihat Panduan Registrasi PTK level 1)
Registrasi PTK Level 2 merupakan proses akhir Registrasi PTK di tingkat Sekolah (Lihat Panduan Registrasi PTK level 1)
Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani
oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, setelah
menerima Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03a / S03b / S03c / S03d ) dari PTK
beserta dokumen penunjangnya. Petugas mencari data PTK di PADAMU berdasarNUPTK
/ PegID yang tertera di surat.
Setelah melakukan verifikasi dan validasi
hasil isian PTK, petugas memberikan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a /
S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c )
kepada PTK.
Kemudian Pemilik PegID wajib
menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.
Berikut panduan singkat cara melakukan Registrasi PTK Level 2 :
1. Buka
layanan padamu http://padamu.siap.web.id, Pilih Login Admin /Operator Sekolah.
2. Masukan ID dan Password login Anda.
3. Pilih PADAMU
SEKOLAH.
4. Pilih menu Pendidik & tenaga Kependidikan >> Registrasi
PTK, pilihbagian Registrasi PTK Level
2 dan klik tombol Entri
Formulir S03.
5. Pilih PTK dari daftar.
6. Cek kembali Biodata Diri
PTK, jika sudah benar klik Lanjut.
7. Periksa kembali juga
Data Rinci PTK, jika sudah benar klik Lanjut.
8. Periksa kelengkapan
berkas fisik yang dilampirkan PTK, Pastikan berkas yang diterima sesuai
dengan ajuan data rinci VerVal Lv. 2 dari PTK. Jika belum sesuai jangan
dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas atau diminta untuk edit
data rinci lagi yang sesuai kondisi sebenarnya. Jika telah sesuai &
lengkap klik Simpan.
9. Cetak tanda bukti pengajuan berkas
atau Tanda Bukti VerVal Lv. 2 (S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta
Integritas ( S07a / S07b / S07c ).
10. Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan
Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.
Pemeriksaan dan Persetujuan Pakta 3.5 Integritas Registrasi PTK
Baru Oleh Admin Dinas Pemeriksaan Pakta Integritas merupakan tahap akhir VerVal
PTK untuk dinyatakan aktif pada periode berlangsung. Selanjutnya Pemilik NUPTK/PegID
mendapatkan cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif padaperiode tersebut.
Demikian cara verval level 2 beserta cara cetak S05a dan S07a. Baca juga Cara Verval Cetak S08. Terimakasih dan semoga bermanfaat
PEMERIKSAAN PAKTA INTEGRITAS REGISTRASI DAN CARA CETAK S08
PEMERIKSAAN PAKTA INTEGRITAS
REGISTRASI DAN CARA CETAK S08
Perhatikan Alur
berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Dinas
Pendidikan, setelah menerima Pakta Integritas ( S07a/ S07b / S07c) dari PTK (lihat cara mendapatkan S07a/ / S07b / S07c di sini ). Setelah memeriksa kelengkapan Pakta yang diserahkan PTK,
petugas memberikan Tanda Bukti
Penerimaan Pakta Integritas PTK ( S08a / S08b ) kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK.
Berikut panduan singkat cara cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif :
1. Akses
ke http://padamu.siap.web.id/ dan pilih bagian Login Disdik Kab/Kota.
2. Masukan ID dan Password login Anda.
3. Pilih PADAMU
DISDIK.
4. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >>
VerVal NUPTK, kemudian klik tombol Entri Formulir S07a/b/c.
5. Masukan PegID PTK yang
akan disetujui Pakta Integritasnya, kemudian klik Cek
PTK.
6. Konfirmasi data pegawai, jika sudah benar klik Simpan.
7. Cetak Surat
Tanda Bukti Persetujuan Pakta Integritas (S08) dan
serahkan surat tersebut kepada PTK yang bersangkutan.
CARA MUDAH MENCETAK S25 DI PADAMU NEGERI TEERBARU 2015
CARA CETAK S25
Selamat pagi siang sore sobat semua. Layanan terbaru di Aplikas Padamu Negeri adalah cetak S25. S25 adalah surat Pengajuan Keaktifan Kolektif Guru 2015. Jadi guru yang ada di sebuah lembaga dan yang sudah mengajar akan mengetahui jumlah jam mengajar, rasio dll. Baik langsung saja CARA MUDAH MENCETAK S25 DI PADAMU NEGERI TEERBARU 2015 di bawah ini :
Selamat pagi siang sore sobat semua. Layanan terbaru di Aplikas Padamu Negeri adalah cetak S25. S25 adalah surat Pengajuan Keaktifan Kolektif Guru 2015. Jadi guru yang ada di sebuah lembaga dan yang sudah mengajar akan mengetahui jumlah jam mengajar, rasio dll. Baik langsung saja CARA MUDAH MENCETAK S25 DI PADAMU NEGERI TEERBARU 2015 di bawah ini :
·
Silahkan login Akun Kepala Sekolah
· Diberanda akun
kepala sekolah akan muncul fitur keaktifan semester 2 tahun 2014/2015.
Untuk bisa mencetak Surat Pengajuan s25 maka langkah pertama
harus menyelesaikan EDS siswa lalu Rekap data siswa , data guru dan data staf harus
sudah aktif pada periode semester 2 tahun 2015. jika sudah tercentang hijau
semua maka langkah selanjutnya klik Tombol Ajuan Verval Sekolah.
- Jika masih terdapat gambar silang merah seperti dibawah ini lakukan perbaikan sesuai dengan kesalahan yang ada.
- Setelah tidak ada lagi kesalahan. Cetak s25 pada tombol AJUAN VERVAL di atas. Ajukan ke Diknas setempat Untuk di setujui. Salam Satu Data
Subscribe to:
Posts (Atom)