Kebijakan terbaru perihal persyaratan memperoleh NUPTK yaitu :
Guru dan Pengawas Sekolah Berstatus
PNS:
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau
Diploma Empat (D-4) dari LPTK/PT Negeri yang memiliki program studi yang
terakreditasi, bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan
akreditasi dari kopertis setempat.
- Mimiliki SK ketetapan CPNS/PNS.
Guru bukan PNS di sekolah negeri
dengan persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau
Diploma Empat (D-4) dari LPTK/PT negeri yang memiliki program studi yang
terakreditasi, bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan
akreditasi dari kopertis setempat.
- Memiliki SK Pengangkatan dari Bupati/Wali Kota/Gubernur
dan menyatakan bahwa pembayaran gaji berasal dari APBD
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Guru bukan PNS pada sekolah swasta
dengan persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau
Diploma Empat (D-4) dari LPTK/PT negeri yang memiliki program studi yang
terakreditasi. Bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan
akreditasi dari kopertis setempat.
- Berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY) dibuktikan
dengan SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan
(Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus dihitung
sampai bulan januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surat (contoh
SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
Untuk lebih jelasnya silahkan anda
download Surat Edara Kepala BPSDMPK TerkaitKebijakan Baru Persyaratan Penerbitan NUPTK 2015.