PANDUAN / CARA REGISTRASI/ VERVAL PTK LV.2) PADAMU NEGERI 2015
Sahabat Operator Padamu Negeri 2015 yang berbahagia….
Registrasi PTK Level 2 dilakukan oleh Admin Sekolah setelah pemilik PegID melengkapi Data
Rinci dan isian EDS.
Registrasi PTK Level 2 merupakan proses akhir Registrasi PTK di tingkat Sekolah (Lihat Panduan Registrasi PTK level 1)
Registrasi PTK Level 2 merupakan proses akhir Registrasi PTK di tingkat Sekolah (Lihat Panduan Registrasi PTK level 1)
Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani
oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, setelah
menerima Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03a / S03b / S03c / S03d ) dari PTK
beserta dokumen penunjangnya. Petugas mencari data PTK di PADAMU berdasarNUPTK
/ PegID yang tertera di surat.
Setelah melakukan verifikasi dan validasi
hasil isian PTK, petugas memberikan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a /
S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c )
kepada PTK.
Kemudian Pemilik PegID wajib
menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.
Berikut panduan singkat cara melakukan Registrasi PTK Level 2 :
1. Buka
layanan padamu http://padamu.siap.web.id, Pilih Login Admin /Operator Sekolah.
2. Masukan ID dan Password login Anda.
3. Pilih PADAMU
SEKOLAH.
4. Pilih menu Pendidik & tenaga Kependidikan >> Registrasi
PTK, pilihbagian Registrasi PTK Level
2 dan klik tombol Entri
Formulir S03.
5. Pilih PTK dari daftar.
6. Cek kembali Biodata Diri
PTK, jika sudah benar klik Lanjut.
7. Periksa kembali juga
Data Rinci PTK, jika sudah benar klik Lanjut.
8. Periksa kelengkapan
berkas fisik yang dilampirkan PTK, Pastikan berkas yang diterima sesuai
dengan ajuan data rinci VerVal Lv. 2 dari PTK. Jika belum sesuai jangan
dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas atau diminta untuk edit
data rinci lagi yang sesuai kondisi sebenarnya. Jika telah sesuai &
lengkap klik Simpan.
9. Cetak tanda bukti pengajuan berkas
atau Tanda Bukti VerVal Lv. 2 (S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta
Integritas ( S07a / S07b / S07c ).
10. Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan
Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.
Pemeriksaan dan Persetujuan Pakta 3.5 Integritas Registrasi PTK
Baru Oleh Admin Dinas Pemeriksaan Pakta Integritas merupakan tahap akhir VerVal
PTK untuk dinyatakan aktif pada periode berlangsung. Selanjutnya Pemilik NUPTK/PegID
mendapatkan cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif padaperiode tersebut.
Demikian cara verval level 2 beserta cara cetak S05a dan S07a. Baca juga Cara Verval Cetak S08. Terimakasih dan semoga bermanfaat
0 komentar:
Post a Comment