SELAMAT DATANG DI BLOG INFO DUNIA PENDIDIKAN SEMOGA ANDA MENEMUKAN SOLUSI YANG TEPAT DI BLOG INI

PANDUAN / CARA REGISTRASI/ VERVAL PTK LV.2) PADAMU NEGERI 2015

PANDUAN / CARA REGISTRASI/ VERVAL PTK LV.2) PADAMU NEGERI 2015

Sahabat Operator Padamu Negeri 2015 yang berbahagia…. Registrasi PTK Level 2 dilakukan oleh Admin Sekolah setelah pemilik PegID melengkapi Data Rinci dan isian EDS. 

Registrasi PTK
 Level 2 merupakan proses akhir Registrasi PTK di tingkat Sekolah (Lihat Panduan Registrasi PTK level 1)
Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03a / S03b / S03c / S03d ) dari PTK beserta dokumen penunjangnya. Petugas mencari data PTK di PADAMU berdasarNUPTK / PegID yang tertera di surat. 


Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) kepada PTK.

Kemudian Pemilik PegID wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.
Berikut panduan singkat cara melakukan Registrasi PTK Level 2 :
1.   Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id, Pilih Login Admin /Operator Sekolah.

2.   Masukan ID dan Password login Anda.

3.   Pilih PADAMU SEKOLAH.

4.   Pilih menu Pendidik & tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK, pilihbagian Registrasi PTK Level 2 dan klik tombol Entri Formulir S03.

5.   Pilih PTK dari daftar.

6.   Cek kembali Biodata Diri PTK, jika sudah benar klik Lanjut.

7.   Periksa kembali juga Data Rinci PTK, jika sudah benar klik Lanjut.

8.   Periksa kelengkapan berkas fisik yang dilampirkan PTK, Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan ajuan data rinci VerVal Lv. 2 dari PTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas atau diminta untuk edit data rinci lagi yang sesuai kondisi sebenarnya. Jika telah sesuai & lengkap klik Simpan.

9.   Cetak tanda bukti pengajuan berkas atau Tanda Bukti VerVal Lv. 2 (S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ).

10. Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.
Pemeriksaan dan Persetujuan Pakta 3.5 Integritas Registrasi PTK Baru Oleh Admin Dinas Pemeriksaan Pakta Integritas merupakan tahap akhir VerVal PTK untuk dinyatakan aktif pada periode berlangsung. Selanjutnya Pemilik NUPTK/PegID mendapatkan cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif padaperiode tersebut.
Demikian cara verval level 2 beserta cara cetak S05a dan S07a. Baca juga Cara Verval Cetak S08. Terimakasih dan semoga bermanfaat

0 komentar:

 
Free Website templatesSEO Web Design AgencyMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates