SYARAT PENGAJUAN TUNJANGAN FUNGSIONAL 2015 TERBARU
Tunjangan fungsional non PNS 2015 akan dicairkan pada bulan April dan Juni tahun 2015. Pencairan tunjangan ini dilakukan dalam 2 tahap. Untuk tahap 1 penyaluran paling lambat bulan April 2015, dan untuk tahap 2 paling lambat bulan Juni 2015. Informasi ini bersumber dari Juknis Tunjangan Fungsional non PNS 2015.
Untuk besaran tunjangan ini adalah Rp. 300.000, per orang tiap bulan, dan dikenai pajak penghasilan berdasar Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 1983 menenai Pajak Penghasilan sebagaimana telah mengalami perubahan terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008. Sumber dana tunjangan fungsional non PNS berasal dari APBN Tahun Anggaran( TA) 2015 yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat P2TK Dikdas TA 2015. Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- See more at: http://infokepegawaian.blogspot.com/2015/03/tunjangan-fungsional-non-pns-2015-cair.html#sthash.zuabhHY5.dpuf
Beberapa persyaratan pengajuan tunjangan fungsional ini adalah:
- Telah memiliki NUPTK( Nomor Unik Pendidik danTenaga Kependidikan).
- Prioritas utama adalah guru yang JJMnya > 24 jam tatap muka tiap minggu dan diangkat sebelum diberlakukan UU No 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen dan mengajar pada salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan dibuktikan dengan SK (Surat Keputusan) Pengangkatan yang dibuat oleh penyelenggara pendidikan;
- Yang diutamakan adalah guru yang mengaja rmapel yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan dibuktikan pada sistem Dapodik( data pokok pendidikan) atau bisa dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah dan sudah di verifikasi oleh Dinas Pendidikan Prov/ Kab /Kota;
- Prioritas utama adalah guru dalam jabatan yang memiliki kualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang kebetulan mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi pendidikan ke S-1/D-IV.
- Guru yang dimaksud pada nomor 2 di atas yang sudah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih bisa mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
- Guru dalam jabatan non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Selanjutnya mekanisme penetapan dan pendistribusian kuota tunjangan fungsional non PNS 2015 adalah sebagai berikut:
- Guru yang masuk sebagai nominasi penerima subsidi TF 2015 adalah semua guru yang berdata valid dalam Dapodikdas.
- Pemerintah telah menentukan kuota nasional 2015 untuk guru jenjang Dikdas mencapai 59.916 orang.
- Penentuan daftar nominasi penerima subsidi TF 2015 berdasar data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tgl 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria serta skala prioritas yang ditetapkan didalam Petunjuk Teknis ini dengan pertimbangan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru pada tingkat satuan pendidikan.
- Dinas Pendidikan Kab /Kota mendapat hak untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional jika guru bersangkutan tidak memenuhi pesrsyaratant, secara online dengan melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 hari kalender setelah ditentukannya daftar nominasi penerima subsidi TF 2015.
- Sesudah melewati batas waktu 7 hari setelah ditentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional, maka Pemerintah akan segera penerima subsidi TF 2015 berdasar urutan prioritas sesuai dengan kuota masing-masing kab /kota.
Sesuai penjelasan mekanisme di atas, kemungkinan jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional non PNS 2015 dilaksanakan dalam 2 tahap:
- tahap 1 paling lambat akhir April 2015.
- tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015.
Untuk cek info tunjangan fungsional silahkan klik link http://116.66.201.163:8000/index.php.
Itulah beberapa hal mengenai mekanisme penyaluran tunjangan fungsional non PNS 2015.
Sumber : Juknis STF 2015
- See more at: http://infokepegawaian.blogspot.com/2015/03/tunjangan-fungsional-non-pns-2015-cair.html#sthash.zuabhHY5.dpuf
0 komentar:
Post a Comment