SELAMAT DATANG DI BLOG INFO DUNIA PENDIDIKAN SEMOGA ANDA MENEMUKAN SOLUSI YANG TEPAT DI BLOG INI

CEK/ MENGETAHUI STATUS PENDAFTARAN OPERATOR EMIS TERBARU 2015

Hal Hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran operator
1. Dilarang menggunakan petik 1 disebelah enter efek : eror
2. Jangan memakai Email terlalu panjang efek : error
3. Periksa NSM sebanyak 3 x bila terbalik efek : ditolak
4. Harap mengisi tanggal lahir bila tidak di isi efek : ditolak
5. Nama Operator harus sama dengan nama yang di Surat Tugas bila berbeda efek : ditolak


Diberitahukan kepada operator emis bahwasannya ada 3 jenis persetujuan
1. belum diperiksa maka statusnya : TIDAK/BELUM AKTIF/DITOLAK

2. sudah diperiksa dan disetujui maka statusnya : AKTIF

3.sudah diperiksa dan ditolak maka statusnya : TIDAK/BELUM AKTIF/DITOLAK NSM TIDAK DIISI

Catatan :
Bagi nomor 1 belum disetujui : harap ditunggu
Bagi Nomor 2 sudah disetujui : bisa login. apabila upload foto harap foto resmi (pas foto 4 x 6)
Bagi Nomor 3 yang NSM tidak diisi harap mengirim ulang. dan diperhatikan penulisan NSM agar tidak keliru sehingga di tolak kembali

FORMAT FORM PENDATAAN EMIS
Untuk Format Form Pendataan Emis Smt Ganjil TP 2015/2016, agar segera di download dan disiapkan datanya, sambil menunggu Aplikasi Desktop TP 2015/2016.

 Untuk mendownload format silahkan KLIK DISINI

Cara Mendaftar dan Entri Pendaftaran Operato EMIS Kemenag Terbaru 2015


Selamat pagi para operator EMIS dimanapun anda berada. Kali ini Saya akan berbagi cara untuk mendaftar sebagai operator EMIS Terbaru 2015 yaitu :

1. Silahkan masuk ke alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/
2. Klik Daftar
3. Pilih sebagai operator sekolah - Plih lembaga yang sesuai - Masukkan NSM (Nomor Statistk Madrasah)
4. Lalu isi Se data yang sesuai dengan KTP
5. Klik selanjutnya
6. Isi alamat rumah
7. Klik selanjutnya
8. Isi Profil Operator
9. Upload Surat tugas. Surat tugas dengan format PDF dengan ukuran kurang dari 200 kb.
10. Klik simpan
11. Tunggu persetujuan dari operatorpendma kabupaten.
 
Demikian cara untuk daftar menjadi operator EMIS 2015. Salam Satu Data.

Padamu Negeri Di Hapus. Siapa Yang mengelola NUPTK..? Temukan Jawabannya disini.



Aplikasi Padamu Negeri secara resmi tidak di akui lagi oleh Ditjen GTK lewat Edaran terbarunya sebagai salah satu sumber data atau penjaringan data pendidik. Dengan demikian dapodikdas dan dapodikmen lah yang diakui oleh Kemdikbud sebagai sumber data pokok pendidikan. 

Selama ini proses penerbitan NUPTK dilakukan oleh BPSDMPK-PMP dimana penjaringan datanya lewat aplikasi online Padamu Negeri. Ke depannya pasca "penggulingan padamu negeri". Segala macam urusan terkait NUPTK seperti pengelolaan dan penerbitan NUPTK baru akan dilakukan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP). 



Berdasarkan bocoran awal berikut gambaran pengelolaan NUPTK oleh PDSP. Bagaimana NUPTK 2013, 2014 dan 2015 yang pernah diterbitkan lewat aplikasi padamu negeri? Jangan khawatir, NUPTK akan tetap diakui, karena data sudah diintegrasikan antara dapodik dan padamu negeri. Bagaimana NUPTK kemenag? Sama, Yang menerbitkan nantinya adalah PDSP, seperti yang selama ini dilakukan penerbitan NISN di lingkungan Kemenag. Barangkali ke depannya mengintgrasikan data aplikasi EMIS kemenag dengan dapodik atau Pihak Kemenag bisa langsung berkoordinasi dengan PDSP.

Padamu Negeri di Hapus? Benarkah!..?, Ini Jawabannya


Ada dua Versi Informasi Yang saya dapat tentang berita penghapusan Padamu Negeri.

Versi Pertama.
Informasi tentang dihapusnya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK PMP) memang sudah dipastikan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2015. Tidak berarti penghapusan tersebut juga menghapus aplikasi Padamu Negeri.
Dalam Perpres tersebut disebutkan hanya ada delapan unit utama Kemendikbud, yaitu:
  1. Sekretariat Jenderal (Setjen)
  2. Inspektorat Jenderal (Itjen)
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen)
  5. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)
  6. Badan Bahasa
  7. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru & TK)
  8. Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan)
Dari berbagai sumber informasi yang didapatkan oleh NUPTK.net, Padamu Negeri masih tetap berjalan. Tidak adanya pernyataan resmi dari pihak Kemdikbud mengenai penghapusan Padamu Negeri merupakan salah bukti Padamu Negeri masih eksis.
Selain itu, informasi dari salah satu dinas pendidikan kabupaten di Indonesia, ProDEP yang digelontorkan oleh Padamu Negeri, baik Kepala Sekolah maupun guru (Program Profesi Berkelanjutan/PKB) masih tetap berjalan.
Untuk lebih memperkuat, informasi ini NUPTK.net dapat dari status fanspage Padamu Negeri (08/02). 

Di status tersebut tertulis jelas BPSDMPK (Ditjen GTK) Kemdikbud.
Bagi operator yang sudah bekerja dengan Padamu Negeri, lanjutkan... Sedangkan bagi operator yang masih ragu-ragu dan belum masih setengah hati, segera kerja, kerja, kerja.... Semangat !!!!

Versi Kedua.

Teka teki dan kepastian mengenai jadi tidaknya padamu dihapus terjawab sudah. Pihak Kemdikbud dalam hal ini Dirjen GTK resmi menghentikan aplikasi padamu negeri sebagai satu dari sumber data yang akan dipakai kemdikbud. Dalam surat edaran bernomor 6587/B/PTK/2015 yang ditandatangani Dirjen GTK dan  ditujukan kepada seluruh Dinas pendidikan Kabupaten, Provinsi, dan berbagai dirjen di lingkungan Kemdikbud tersebut menyatakan tidak ada lagi penggunaan padamu negeri. Dan Dapodik menjadi satu-satunya sumber data yang akan dipakai Kemdikbud. 

Penghentian program ini juga sebagai tindak lanjut implementasi Instruksi Mendiknas no 2 tahun 2011 tentang pengelolaan Data Pokok Pendidikan. Mengenai penerbitan NUPTK maka nanti akan dikelola oleh pihak PDSP. NUPTK hasil terbitan padamu negeri akan dikaji dan dijadikan referensi /acuan NUPTK baru dan resmi. 

Nah demikian tadi sekilas info mengenai penghentian program padamu negeri di lingkungan Kemdikbud. Ini tentu tidak lepas dari dihapusnya BPSDMPK-PMP yangberganti nama menjadi Dirjen GTK yang dikepalai oleh mantan Dirjen P2TKDikDas Sumarna. Jika websitenya masih berjalan itu wajar karena server padamu negeri tidak dikelolaolehKemdikbud namun oleh pihak ketiga yaitu TELKOM, namun segala sesuatunya tidak lagi diakui oleh Kemdikbud. 

Kebijakan Baru Persyaratan Penerbitan NUPTK 2015

Kebijakan Baru Persyaratan Penerbitan NUPTK 2015
Kebijakan terbaru perihal persyaratan memperoleh NUPTK yaitu :
Guru dan Pengawas Sekolah Berstatus PNS:
  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) dari LPTK/PT Negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  2. Mimiliki SK ketetapan CPNS/PNS.
Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) dari LPTK/PT negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  2. Memiliki SK Pengangkatan dari Bupati/Wali Kota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) dari LPTK/PT negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi. Bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  2. Berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surat (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).

Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016



Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016


 Kalender Pendidikan merupaka suatu pedoman bagi guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah.

Kalender pendidikan ini memberikan informasi penting terkait hari efektif sekolah, hari efektif fakultatif dan hari-hari libur lainnya, misalnya: hari besar islam, hari libur nasional dll. Untuk download anda bisa klik di sini
 
Free Website templatesSEO Web Design AgencyMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates