Ada dua Versi Informasi Yang saya dapat tentang berita penghapusan Padamu Negeri.
Versi Pertama.
Informasi tentang dihapusnya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK PMP) memang sudah dipastikan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2015. Tidak berarti penghapusan tersebut juga menghapus aplikasi Padamu Negeri.
Dalam Perpres tersebut disebutkan hanya ada delapan unit utama Kemendikbud, yaitu:
- Sekretariat Jenderal (Setjen)
- Inspektorat Jenderal (Itjen)
- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen)
- Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)
- Badan Bahasa
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru & TK)
- Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan)
Dari berbagai sumber informasi yang didapatkan oleh NUPTK.net, Padamu Negeri masih tetap berjalan. Tidak adanya pernyataan resmi dari pihak Kemdikbud mengenai penghapusan Padamu Negeri merupakan salah bukti Padamu Negeri masih eksis.
Selain itu, informasi dari salah satu dinas pendidikan kabupaten di Indonesia, ProDEP yang digelontorkan oleh Padamu Negeri, baik Kepala Sekolah maupun guru (Program Profesi Berkelanjutan/PKB) masih tetap berjalan.
Untuk lebih memperkuat, informasi ini NUPTK.net dapat dari status fanspage Padamu Negeri (08/02).
Di status tersebut tertulis jelas BPSDMPK (Ditjen GTK) Kemdikbud.
Bagi operator yang sudah bekerja dengan Padamu Negeri, lanjutkan... Sedangkan bagi operator yang masih ragu-ragu dan belum masih setengah hati, segera kerja, kerja, kerja.... Semangat !!!!
Versi Kedua.
Teka teki dan kepastian mengenai jadi tidaknya padamu dihapus terjawab sudah. Pihak Kemdikbud dalam hal ini Dirjen GTK resmi menghentikan aplikasi padamu negeri sebagai satu dari sumber data yang akan dipakai kemdikbud. Dalam surat edaran bernomor 6587/B/PTK/2015 yang ditandatangani Dirjen GTK dan ditujukan kepada seluruh Dinas pendidikan Kabupaten, Provinsi, dan berbagai dirjen di lingkungan Kemdikbud tersebut menyatakan tidak ada lagi penggunaan padamu negeri. Dan Dapodik menjadi satu-satunya sumber data yang akan dipakai Kemdikbud.
Penghentian program ini juga sebagai tindak lanjut implementasi Instruksi Mendiknas no 2 tahun 2011 tentang pengelolaan Data Pokok Pendidikan. Mengenai penerbitan NUPTK maka nanti akan dikelola oleh pihak PDSP. NUPTK hasil terbitan padamu negeri akan dikaji dan dijadikan referensi /acuan NUPTK baru dan resmi.
Nah demikian tadi sekilas info mengenai penghentian program padamu negeri di lingkungan Kemdikbud. Ini tentu tidak lepas dari dihapusnya BPSDMPK-PMP yangberganti nama menjadi Dirjen GTK yang dikepalai oleh mantan Dirjen P2TKDikDas Sumarna. Jika websitenya masih berjalan itu wajar karena server padamu negeri tidak dikelolaolehKemdikbud namun oleh pihak ketiga yaitu TELKOM, namun segala sesuatunya tidak lagi diakui oleh Kemdikbud.
Penghentian program ini juga sebagai tindak lanjut implementasi Instruksi Mendiknas no 2 tahun 2011 tentang pengelolaan Data Pokok Pendidikan. Mengenai penerbitan NUPTK maka nanti akan dikelola oleh pihak PDSP. NUPTK hasil terbitan padamu negeri akan dikaji dan dijadikan referensi /acuan NUPTK baru dan resmi.
Nah demikian tadi sekilas info mengenai penghentian program padamu negeri di lingkungan Kemdikbud. Ini tentu tidak lepas dari dihapusnya BPSDMPK-PMP yangberganti nama menjadi Dirjen GTK yang dikepalai oleh mantan Dirjen P2TKDikDas Sumarna. Jika websitenya masih berjalan itu wajar karena server padamu negeri tidak dikelolaolehKemdikbud namun oleh pihak ketiga yaitu TELKOM, namun segala sesuatunya tidak lagi diakui oleh Kemdikbud.
0 komentar:
Post a Comment